Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Archi sebagai tersangka pencemaran nama baik Wamenkumham Eddy Hiariej. Archi pun memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini,“ kata Archi di Bareskrim Polri.
Pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya terus berlanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia mengklaim telah menempuh penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Slamet pun berharap kliennya tidak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. “Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa,” ujar Slamet.