Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat orang penjual pipa rokok gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan kasus ini berawal ketika penyidik mendapati seseorang yang menjual pipa rokok dari gading gajah di akun media sosial TikTok.
Penyidik langsung melakukan pengusutan karena perdagangan gading gajah merupakan tindakan ilegal. Sebab, gajah merupakan satu hewan yang dilindungi.
IR dan rekannya, EF pun ditangkap di rumahnya di kawasan Sukabumi. Hasil pemeriksaan, IR mengaku membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.
"Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT," kata Nunung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).