Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 4 penjual pipa rokok gading gajah di Sukabumi, Jawa Barat.
  • Penyidik mengungkap perdagangan ilegal gading gajah melalui media sosial TikTok dan Facebook.
  • Barang bukti berupa 320 pipa rokok gading, 8 gading, 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan handphone disita.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat orang penjual pipa rokok gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan kasus ini berawal ketika penyidik mendapati seseorang yang menjual pipa rokok dari gading gajah di akun media sosial TikTok.

Penyidik langsung melakukan pengusutan karena perdagangan gading gajah merupakan tindakan ilegal. Sebab, gajah merupakan satu hewan yang dilindungi.

IR dan rekannya, EF pun ditangkap di rumahnya di kawasan Sukabumi. Hasil pemeriksaan, IR mengaku membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

"Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT," kata Nunung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

1. Pipa rokok dijual Rp1,2 juta

Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik lalu mendapat informasi jika ada pelaku lain yang menjual pipa rokok gading gajah dari media sosial Facebook. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, pelaku SS ditangkap.

SS pun mengaku jika mendapatkan pipa rokok gading gajah dengan membeli dari IR melalui media sosial Facebook dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pieces sebesar Rp1.200.000.

"Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun milik tersangka SS yaitu dengan link Facebook ini dan atas keterangan pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," kata Nunung.

2. Gading gajah dijual Rp8 juta per kilogram

Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi lalu memburu JF dan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata, JF mempunya empat kios untuk menjual barang-barang antik termasuk benda-benda dari gading gajah di kawasan Menteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JF mengaku pertama kali mendapat gading gajah pada 2020 silam. Dia mengambil barang ilegal itu di kawasan Sentul dan BSD Tangerang.

Barang yang didapatnya berupa bahan atau sudah berbentuk kotakan. Gading gajah yang berbentuk kotakan dijual ke IR seharga Rp8 juta per kilogram.

"Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kg sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.

3. Polisi sita aset Rp2,3 miliar

Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebanyak 320 pipa rokok gading gajah, delapan gading gajah, 10 patung ukiran gading gajah, satu kepala gesper dari gading gajah, tujuh gelang gading gajah, hingga sejumlah handphone disita sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000. Namun berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen," ujar Nunung.

Editorial Team