Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Tetapkan Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah gelar perkara atas laporan yang masuk pada November 2025.
  • Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan terlapor pada 22 April 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
  • Kuasa hukum korban menyebut ada lebih dari satu korban dengan kejadian berlangsung antara tahun 2017 hingga 2025, dan seluruh korban mengalami trauma psikologis mendalam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Trunoyudo mengatakan, Bareskrim Polri telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan terlapor pada 22 April 2026.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Seluruh korban kini mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.

Editorial Team