Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peran Dadan cs Belum Diungkap, Kejagung: Itu Strategi Penyidik

Peran Dadan cs Belum Diungkap, Kejagung: Itu Strategi Penyidik
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung belum mengungkap peran detail Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN karena masih tahap penyidikan dan menjadi bagian dari strategi penyidik.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat eks BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG dan pengadaan barang.
  • Jampidsus menegaskan fokus penyidikan bukan hanya pidana dan kerugian negara, tapi juga memastikan tujuan awal program MBG untuk peningkatan gizi anak tetap berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membeberkan rincian peran tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hal itu bagian dari strategi penyidik untuk mengembangkan kasus.

“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Kita belum bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujar Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Senin (15/6/2026).

Namun, Anang menyebut, publik bisa menarik benang merah dengan penetapan dua tersangka terbaru yakni Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta. Asep merupakan orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

“Saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” ujar Anang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengusutan kasus ini tidak hanya mengejar pidana dan soal kerugian negara. Namun, mengembalikan tujuan awal Program MBG.

“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar Febrie dalam kesempatan yang sama.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru (petinggi BGN) bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony kemudian Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More