Bareskrim Ungkap Judol Jaringan Internasional, 9 Tersangka Ditangkap

- Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional terhubung dengan server di beberapa negara Asia.
- Sembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda, dan mereka meraup keuntungan ratusan miliar dari kegiatan judi online.
- Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 3,4,5 UU Pencucian Uang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Terhubung dengan server di Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan sembilan tersangka.
“AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).
1. Tersangka mengoperasionalkan judol jaringan internasional

Djuhandani mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ujar dia.
2. Keuntungan mencapai ratusan miliar

Pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.
“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” kata Djuhandani.
3. Para pelaku terancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.