Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendes Laporkan Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Judol

Menteri Desa, Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menteri Desa, Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Yandri Susanto melaporkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya kepala desa diduga menyalahgunakan dana desa untuk judi online (judol) ke Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025).

Yandri menjelaskan peristiwa dugaan penyelewengan itu terjadi di Januari-Juni 2024. Laporan itu pun diterima langsung oleh Kabareskrim Irjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Irjen Pol Cahyono. 

“Ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan undang-undang atau peraturan Menteri Desa, diantaranya untuk judol,” kata Yandri.

Yandri menjelaskan, pelaporan ini juga bentuk koordinasi antara PPATK, Polri dan Kejagung untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara. Sehingga, ia berharap di tahun ini sudah tidak ada lagi penyelewengan dana desa. 

“Kami memastikan bahwa kedepan mulai dari tahun 2025 ini dana desa itu tidak boleh dibancak, itu sesuai dengan arahan presiden Prabowo, untuk menyukseskan Asta Cita membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Yandri.

Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak membeberkan terkait siapa kepala desa dan besaran uang yang diduga diselewengkan. 

“Kami hari ini hanya menyampaikan data, locusnya di mana, profesi dari mana, sudah ada tapi itu biar aparat penegak hukum yang membuka kepada publik atau menindaklanjuti dari data yang ada,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us