Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Terhubung dengan server di Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan sembilan tersangka.
“AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).