Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengonfirmasi bahwa masa kerja satgas pemburu aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperpanjang hingga 2025 mendatang. Sebelumnya, masa kerja satgas BLBI bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
"Masih banyak aset yang harus diselesaikan. Ini tentunya kami memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bagi obligor maupun debitur," ujar Hadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi kolaborasi berbagai kementerian atau lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Satgas BLBI sudah dibentuk sejak 2021 dengan dasar hukum Keppres Nomor 6 Tahun 2021, kemudian diperpanjang melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2023.
Sejak dibentuk tiga tahun lalu, jumlah aset atau debitur BLBI yang berhasil dikumpulkan adalah Rp38,2 triliun. Angka tersebut baru mencapai 34 persen dari target total aset yang hendak dikumpulkan, yakni Rp110,45 triliun.