Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia kembali mendekam di balik jeruji besi usai jadi tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
Sejatinya, ia baru bebas murni dari penjara dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo pada Januari 2022.
“KPK melakukan penyelidian dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka SI Bupati Sidoarjo 2010-2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023).
“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Tersangka SI untuk 20 hari pertama mulai 7 Maret sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” lanjut dia.