Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusaan tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6).
Keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun antara lain karena virus corona yang hingga kini masih mewabah di Arab Saudi.
Setelah satu minggu dari pengumuman pembatalan tersebut, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melaporkan ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan pengajuan tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.