Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir,)
Sementara iitu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang berpotensi mengubah wajah sistem Pemilu 2029. Perlu diketahui putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya pembentuk UU harus mengakomodir apapun putusan dari lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Putusan tersebut berkaitan dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kedua, kebijakan ini dinilai sebagai respons atas berbagai persoalan teknis dan representasi politik dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK membatalkan skema pemilu serentak model “lima kotak” yang selama ini menggabungkan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu. Skema tersebut dinilai menimbulkan beban kerja yang terlalu berat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih. Dengan putusan ini, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan.
MK menilai kompleksitas pemilu serentak berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan pemilu, termasuk potensi kesalahan administrasi dan kelelahan petugas di lapangan. Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilu daerah digelar terpisah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK juga memerintahkan adanya perubahan terhadap parliamentary threshold. MK menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini perlu dievaluasi untuk memastikan keterwakilan politik yang lebih adil bagi partai-partai peserta pemilu.
MK memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap aturan parliamentary threshold paling lambat sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih proporsional serta membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Dengan dua putusan ini, MK menegaskan perannya dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Pemisahan pemilu dan penyesuaian ambang batas parlemen dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di masa mendatang.