Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu: Jika RUU Belum Ada, Pemilu 2029 Masih Bisa Pakai UU Lama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Pemilu 2029 tetap bisa memakai UU Nomor 7 Tahun 2017 jika RUU Pemilu belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.
  • RUU Pemilu mulai dibahas di DPR dengan melibatkan Komisi II, para ahli, pemantau pemilu, serta aktivis kepemiluan untuk menghimpun masukan terkait penyempurnaan aturan.
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah serta mewajibkan revisi ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tak kunjung disahkan, maka gelaran Pemilu 2029 masih bisa memakai aturan lama sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja menegaskan, RUU Pemilu menjadi kewenangan pihak pembentukan undang-udang yakni pemerintah dan DPR. Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi proses hukum tersebut, termasuk apakah RUU Pemilu disahkan dalam waktu dekan atau mepet tahapan pemilu.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," ucap dia saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

1. Masih bisa pakai UU Pemilu lama

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Bagja menjelaskan, apabila RUU Pemilu tidak disahkan pada Pemilu 2029, maka masih bisa menggunakan UU Pemilu yang lama. Terlebih hal tersebut pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024, di mana UU yang digunakan ialah UU 7/2017.

"Kalaupun tidak disahkan tentu pakai undang-undang yang lama. Dan undang-undang yang lama ya bisa meng-coverage itu juga. Toh harus jangan lupa, bahwa 2019, 2024 undang-undang yang dipakai adalah undang-undang yang sama. Tidak ada yang berubah," tuturnya.

2. RUU Pemilu sudah mulai dibahasikus

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengatakan, RUU Pemilu sendiri sudah mulai dibahas oleh DPR. Salah satunya dengan meminta masukan dari lembaga pemantau pemilu dan aktivis kepemiluan.

"Ya seharusnya dibahas pada saat ini. Ya kami sudah dibahas, katanya teman-teman DPR. Sudah manggil juga Komisi II manggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis yang berkaitan dengan pemilu. Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," tuturnya.

3. Putusan MK soal UU Pemilu yang wajib diakomodir pada Pemilu 2029

Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir,)

Sementara iitu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang berpotensi mengubah wajah sistem Pemilu 2029. Perlu diketahui putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya pembentuk UU harus mengakomodir apapun putusan dari lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Putusan tersebut berkaitan dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kedua, kebijakan ini dinilai sebagai respons atas berbagai persoalan teknis dan representasi politik dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK membatalkan skema pemilu serentak model “lima kotak” yang selama ini menggabungkan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu. Skema tersebut dinilai menimbulkan beban kerja yang terlalu berat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih. Dengan putusan ini, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan.

MK menilai kompleksitas pemilu serentak berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan pemilu, termasuk potensi kesalahan administrasi dan kelelahan petugas di lapangan. Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilu daerah digelar terpisah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK juga memerintahkan adanya perubahan terhadap parliamentary threshold. MK menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini perlu dievaluasi untuk memastikan keterwakilan politik yang lebih adil bagi partai-partai peserta pemilu.

MK memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap aturan parliamentary threshold paling lambat sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih proporsional serta membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Dengan dua putusan ini, MK menegaskan perannya dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Pemisahan pemilu dan penyesuaian ambang batas parlemen dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di masa mendatang.

Editorial Team