Bekasi, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus pelanggaran pidana pemilu.
Dua pelanggaran pidana itu, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Tambelan.
"Yang pertama laporan nomor 002 berkaitan soal perusakan alat peraga kampanye (APK) dan nomor 003 berkaitan soal dugaan netralitas kepala desa," katanya kepada media, Senin (1/1/2024).