Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020.
Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah.