Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mendikdasmen Anjurkan Banten dan Lampung Gelar PJJ Imbas Erupsi

Mendikdasmen Anjurkan Banten dan Lampung Gelar PJJ Imbas Erupsi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Uji Terap Penyelenggaraan PJJ di Gedung Kemendikdasmen, Kamis (7/8/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau sekolah di kecamatan Banten dan Lampung yang terdampak berat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjalankan PJJ daring mulai 7 September 2026.
  • Keputusan penerapan PJJ diserahkan kepada pemerintah daerah. Jika wilayah masih aman untuk tatap muka, sekolah wajib menerapkan protokol ketat, termasuk masker dan kegiatan di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka dapat menyesuaikan durasi belajar serta memberi materi keselamatan, kesehatan, dan informasi resmi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan PJJ untuk seluruh sekolah pada 7 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengimbau sekolah di Banten dan Lampung untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila wilayahnya terdampak berat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Abdu Mu'ti mengatakan, ada sejumlah daerah di Banten dan Lampung yang terdampak cukup berat.

"Beberapa daerah memang ada yang kondisinya cukup berat, jadi ada beberapa yang di Lampung dan juga di Banten, itu ada beberapa kecamatan memang sangat terdampak sehingga di daerah yang memang sangat terdampak, kami anjurkan untuk pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui daring," ujar Mu'ti dalam konferensi pers daring, Minggu (6/9/2026).

Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen juga menyerahkan pemberlakukan PJJ kepada pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah dianggap yang memahami kondisi wilayahnya.

"Dan memang yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas pemerintah yang ada di daerah," kata dia.

Dia mengatakan, apabila ingin menerapkan PJJ, maka bisa diberlakukan mulai Senin (7/9/2026). Namun, Mu'ti tidak bisa memastikan PJJ berlangsung hingga kapan.

"Jadi karena prioritas, maka kalau memang dinyatakan oleh otoritas berwenang bahwa daerah itu memang sangat berbahaya, ya, jangan dilakukan pembelajaran di sekolah. Nah, kalau misalnya oleh otoritas dinyatakan masih memungkinkan, itu pun tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap dia.

Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan, sekolah yang berada di daerah terdampak abu vulkanik tapi tidak terlalu berat, bisa melaksanakan pembelajaran secara dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Seperti memakai masker tidak melakukan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid," ujar dia.

Bagi sekolah yang masih menerapkan pembelajaran secara langsung, bisa menyesuaikan jam pelajaran. Sehngga, tidak perlu dilakukan secara normal.

"Untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan sesuai situasi dan kondisi tidak harus dilaksankan penuh," ucap dia.

Mu'ti juga meminta agar sekolah memberikan materi pembelajaran terkait pentingnya menjaga keselamatan diri.

"Materi pembelajaran dapat juga diberikan materi pengetahuan pada murid, tentang mereka menjaga keselamatan, tentang senantasi memiliki sikap tenang dan tetap menjaga kesehatan, serta tetap mengikuti informasi-informasi dari pihak yang berwenang," kata Mu'ti.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sudah resmi menerapkan PJJ untuk seluruh sekolah di Ibu Kota pada Senin, 7 September 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More