Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan partai politik (Parpol), serta Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat, telah menertibkan 2.881 alat peraga kampanye (APK) pemilu. Semua APK dianggap melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan kegiatan merapikan APK digelar serentak sejak Jumat-Sabtu (26-27/1/2024).
"Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan," ujar Christian dilansir laman resmi Pemprov, Senin (29/1/2024).