Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan partai politik (Parpol), serta Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat, telah menertibkan 2.881 alat peraga kampanye (APK) pemilu. Semua APK dianggap melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan kegiatan merapikan APK digelar serentak sejak Jumat-Sabtu (26-27/1/2024). 

"Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan," ujar Christian dilansir laman resmi Pemprov, Senin (29/1/2024).

1. Penertiban APK di JPO sampai Flyover

Penertiban APK yang melanggar aturan.(Dok.Bawaslu Bantul)

Christian menerangkan, kegiatan penertiban merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, flyover, taman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas kantor pemerintahan.

"APK yang ditertibkan berupa spanduk, banner dan bendera dari para peserta Pemilu 2024. Saat ini, sebagian besar APK yang tidak dibawa perwakilan Parpol itu masih diamankan pihaknya," kata Christian.

2. Sejumlah APK ditertibkan

Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)

Dia menjabarkan, di wilayah Kecamatan Menteng ada 104 APK yang ditertibkan, 68 APK di Kecamatan Johar, 132 dari Kecamatan Senen, dan 1.698 dari wilayah Kecamatan Sawa Besar.

Lalu, sebanyak 67 APK dari wilayah Kecamatan Cempaka Putih, 131 APK dari Gambir, 564 APK dari Kecamatan Gambir, dan 117 APK dari kawasan Kecamatan Kemayoran.

"Perwakilan dari peserta Pemilu bisa mengambil APK mereka di kami. Koordinasinya bisa melalui Panwascam masing-masing," katanya.

3. Bawaslu sudah berikan surat teguran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Pusat, Rachmat Hidayat mengatakan, Bawaslu bersama Panwascam sebelumnya sudah memberikan surat teguran untuk masing-masing parpol agar merapikan APK yang sudah rusak atau menganggu pengguna jalan. 

“Saya harap teman-teman parpol dengan sadar dan sukarela membenahi APK yang melanggar aturan, sehingga ketertiban dan keindahan kota ini tetap terjaga,” imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article