Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menerima atau meneruskan semua laporan dari sembilan perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang dipersidangkan hari ini, Rabu (29/5).
Sebab, terdapat dua laporan dianggap selesai atau ditolak dari persidangan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 hari ini.