Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Bawaslu provinsi mengusulkan cost sharing dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk pembiayaan pengawasan PSU Pilkada 2024.
  • Mekanisme cost sharing mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
  • Komisi II DPR RI mendorong Mendagri memastikan anggaran PSU tersedia baik dari daerah maupun pusat, serta menyetujui jadwal dan tahapan PSU sesuai putusan MK.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa daerah harus menggelar PSU Pilkada 2024.

Bagja juga mengusulkan solusi pembiayaan buat Bawaslu kabupaten atau kota yang tak mendapat anggaran dari pemerintah daerah buat melakukan pengawasan. Menurutnya, pembiayaan bisa dilakukan dengan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu provinsi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di