Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Jamin Pengawasan Pemilu di Bandung Barat Tetap Berjalan Baik

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap karena diduga menggunakan sabu-sabu.
  • Bawaslu RI memastikan pengawasan pemilu di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan dengan baik meskipun ada penangkapan terhadap salah satu anggotanya.
  • Riza dan dua rekannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, memastikan pengawasan pemilu di Kabupaten Bandung Barat tetap akan berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Puadi menanggapi penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, karena diduga terlibat dalam pesta narkoba jenis sabu.

"Bawaslu RI tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga serta memastikan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan dengan baik," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (8/3/2025) lalu.

1. Bawaslu segera siapkan pengganti

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu (15/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, buka suara soal penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami akan periksa dulu ke polres terhadap yang bersangkutan," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (8/3/2025).

Bagja menegaskan, apabila kasus tersebut benar, pihaknya akan segera menunjuk penggantinya.

"Kemudian jika benar ditahan, maka secepatnya akan ada penggantian ketua terlebih dahulu," kata dia.

2. Pergantian akan dilakukan sesuai ketentuan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia memastikan, pergantian posisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika kemudian terbukti terlibat dalam hal tersebut, maka akan dilakukan proses penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Bagja.

3. Polres Cimahi tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua rekannya saat sedang pesta narkoba.

"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNFS)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025).

Tri menjelaskan, ketika ditangkap Riza tengah bersama dua rekannya itu menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat. Dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.

"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu," ujar Tri.

Menurutnya, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," kata dia.

Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Dalam konferensi pers, Riza mengaku ini bukan kali pertama dia mengonsumsi narkoba. Ajakan dari teman-temannya lah yang membuatnya ingin mencoba barang haram tersebut.

"Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya," ucap Riza.

Riza menyebutkan awalnya tidak ada niatan untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya. Ketika itu dia hendak membeli air galon ke warung temannya, namun pada akhirnya malah patungan untuk membeli sabu-sabu.

"Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba)," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us