Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. (Dok. Bea Cukai)
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai atau polos. Diperkirakan barang yang disita ditaksi senilai Rp386 juta dan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.
Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal," ungkap Agung.