Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan Berantas Rokok Ilegal

Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times – Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi dilakukan melalui sinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, pihak Bea Cukai menyita sejumlah rokok ilegal.

“Kami pun akan secara kontinu berkolaborasi dengan PJT dan masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal melalui pengiriman barang,” ujar Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (3/2/2025).

1. Operasi Gempur di Tangerang

Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. (Dok. Bea Cukai)

Dia mengatakan Operasi Gempur digelar di daerah Kosambi, Tangerang pada 20-24 Januari 2025.

"Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penindakan rokok ilegal serta menjaga kondusivitas iklim usaha," lanjutnya.

2. Masyarakat diminta berpartisipasi melaporkan

ilustrasi menelepon. (pexels.com/MART PRODUCTION)

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Banten juga mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.

“Laporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui saluran telepon atau laporan," ujar Qittory. 

Sebagai informasi saluran telepon untuk laporan bisa melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai.

3. Operasi Gempur Rokok Ilegal

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)

Operasi Gempur adalah inisiatif yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Pada 2024, DJBC Banten bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk menyosialisasikan ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di toko-toko dan warung-warung yang dikunjungi.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal serta mengajak partisipasi aktif dalam memberantasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us