Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengingatkan pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bukan berarti dia terbebas dari kewajiban hukum. Selama menjalani PB, Bechi tetap wajib lapor dan status tersebut dapat dicabut jika dia melakukan pelanggaran hingga kembali menjalani pidana di penjara.
"Jadi, bebas itu bukan berarti dia bebas. 2 per 3 PB itu bukan berarti dia bebas. Tetap dia wajib lapor. Namun, pada saat dia melakukan pelanggaran, itu akan dicabut, akan masuk lagi ke penjara," kata Mashudi kepada IDN Times, dikutip Kamis (25/9/2026).
