Jakarta, IDN Times - Protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemik COVID-19, memuat aturan kewajiban ibu hamil untuk melakukan tes virus corona.
"Rapid test wajib dilakukan kepada seluruh ibu hamil, sebelum proses
persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia)," demikian bunyi protokol tersebut seperti dilansir melalui situs resmi pemerintah untuk COVID-19, covid19.go.id, Senin (15/6).
Protokol ini disiapkan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir dapat tetap terlaksana, sebagai upaya penurunan angka kematian ibu serta bayi selama wabah pandemik COVID-19.