Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komdigi Evaluasi Paket Internet Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Sisa

3 min read
Komdigi Evaluasi Paket Internet Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Sisa
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komdigi menilai notifikasi operator belum memenuhi perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

  • XLSmart, Indosat, dan Telkomsel masih memiliki paket yang mengandalkan notifikasi atau belum menerapkan rollover.

  • Operator dilarang mengenakan biaya tambahan, sementara masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 159.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang diterapkan sejumlah operator seluler berupa notifikasi belum sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi ini disampaikan setelah Komdigi mengkaji laporan dari Indosat, Telkomsel, dan XLSmart terkait tindak lanjut putusan tersebut.

"Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny, Sabtu (3/10/2026).

  1. 1. XLSmart masih sediakan paket non-rollover

    Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, terlihat dalam sebuah potret.
    Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan (IDN Times/Lia Hutasoit)

    XLSmart melaporkan 101 paket ke Komdigi. Sebanyak 92 paket menggunakan mekanisme rollover, sementara 9 paket lainnya masih sebatas bentuk notifikasi. Komdigi meminta operator ini segera memperbaiki mekanisme perlindungan tersebut.

    "Kami juga meminta agar 9 paket yang masih non-rollover ini segera menerapkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK," ujar dia.

  2. 2. Notifikasi Indosat dinilai bukan solusi kuota

    ilustrasi memakai kuota internet di smartphone (freepik.com/fabrikasimf)
    ilustrasi memakai kuota internet di smartphone (freepik.com/fabrikasimf)

    Indosat melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, hanya 23 paket yang menerapkan rollover, sedangkan 71 paket lainnya berupa tambahan notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

    "Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata dia.

  3. 3. Telkomsel diminta tuntaskan kendala teknis

    Kuota internet
    Kuota internet (freepik.com/ freepik)

    Telkomsel melaporkan 95 paket, namun 76 di antaranya masih mengandalkan notifikasi intens. Selain itu, pengembangan paket rollover Telkomsel bergeser dari tanggal 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

    "Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan," ujar dia.

  4. 4. Larangan kenakan biaya tambahan perlindungan kuota

    ilustrasi mengecek kuota pendakian Gunung Rinjani (pexels.com/RDNE Stock project)
    ilustrasi mengecek kuota pendakian Gunung Rinjani (pexels.com/RDNE Stock project)

    Komdigi mengingatkan operator seluler untuk tidak menaikkan tarif atau mengenakan biaya dalam menerapkan perlindungan sisa kuota. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman, menyatakan bahwa hal itu dilarang dalam putusan MK.

    "Kemudian terkait menaikkan harga, jadi jelas di dalam eksplisit di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata dia.

  5. 5. Komdigi tidak batasi bentuk skema layanan

    ilustrasi cara isi ulang kuota internet langsung dari HP (freepik.com/roongsak)
    ilustrasi cara isi ulang kuota internet langsung dari HP (freepik.com/roongsak)

    Pemerintah menyatakan bahwa aturan tidak mengharuskan seluruh paket diubah menjadi paket rollover. Hal paling mendasar dari amar putusan MK adalah terjaminnya pemanfaatan sisa kuota milik konsumen.

    "Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana, sesuai dengan amar putusan adalah, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ujar dia.

  6. 6. Layanan aduan masyarakat dibuka lewat Call Center 159

    frederik-lipfert-rocEacp5Y6c-unsplash.jpg
    ilustrasi kecepatan internet (Unsplash/Frederik Lipfert)

    Selain evaluasi laporan berkala setiap satu bulan sekali dari operator seluler, Komdigi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat menyampaikan aduan terkait layanan kuota ke saluran resmi kementerian.

    "Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai. MK menyatakan bahwa sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja tanpa skema perlindungan substantif. Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan operator seluler melakukan langkah perlindungan dan menyampaikan laporan implementasi secara berkala. Komdigi mematok batas laporan pertama pada 28 September 2026 untuk mengevaluasi apakah skema seperti rollover telah dijalankan tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More