Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda P Manafe, mengatakan kasus kekerasan seksual pada korban anak berinisial F (6) oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjadi pada 2024. Dalam wawancara khusus dengan IDN Times, dia mengatakan kala itu korban anak perempuan tersebut masih berusia lima tahun.
"Saat itu, dia masih berusia lima tahun," kata dia, Jumat (14/3/2025) malam.
Imelda mengatakan, korban anak berusia enam tahun ini diajak seorang perempuan dewasa untuk bertemu dengan Fajar Widyadharma. Dia mengatakan korban tidak tahu akan diajak ke mana.
"Iya dia diajak oleh orang dewasa, perempuan dewasa," kata dia.
Orang tua korban juga disebut kenal dengan perempuan dewasa ini dan saat dikonfirmasi ternyata bukan kerabat ataupun keluarga.
"Tidak, dekat di situ. Anak biasanya akrab sama orang dewasa ini," kata dia.