Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjadi pada 2024.
  • Perempuan dewasa membujuk korban untuk bertemu dengan pelaku, dan ada tiga korban lainnya yang berusia 13, 16, dan 20 tahun.
  • Fajar melakukan pencabulan di hotel, merekam aksi bejatnya, dan mengunggah video ke situs porno Australia.

Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda P Manafe, mengatakan kasus kekerasan seksual pada korban anak berinisial F (6) oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjadi pada 2024. Dalam wawancara khusus dengan IDN Times, dia mengatakan kala itu korban anak perempuan tersebut masih berusia lima tahun.

"Saat itu, dia masih berusia lima tahun," kata dia, Jumat (14/3/2025) malam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di