Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Kemensos

- Menteri Sosial akan memberikan pendampingan bagi korban eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
- Kementerian Sosial akan berdiskusi dengan tokoh setempat untuk merehabilitasi para korban.
- Eks Kapolres Ngada ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan proses etik bakal digelar dalam Sidang Kode Etik Polri.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan bagi para korban eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ada pendampingan dari sentra kami di sana. Jadi, pasti kami lakukan pendampingan. Kami akan siapkan hal-hal yang memang dibutuhkan untuk korban," kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jumat (14/3/2025) malam.
1. Kemensos siap rehabilitasi para korban

Pria yang disapa Gus Ipul mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan para tokoh setempat untuk merehabilitasi para korban.
"Kementerian Sosial akan berdiskusi dengan para sesepuh, tokoh-tokoh di sana, tentang bagaimana merehabilitasi adik-adik kita itu. Kami ada mekanisme, SDM, dan punya jaringan-jaringan yang bisa memberikan hal-hal dibutuhkan," katanya.
2. Eks Kapolres Ngada ditetapkan sebagai tersangka

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur alias pencabulan. Sementara itu, proses etik bakal digelar dalam Sidang Kode Etik Polri yang telah dijadwalkan pada Senin (17/3/2025).
"Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan, Senin 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Sabtu (15/3/2025).
3. Terdapat tiga korban

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat saat bersama korban.
"Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.