Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Belum Tindak Lanjuti Temuan BPK, BGN Suspend 91 Dapur MBG
Dapur MBG Kelapa Lima Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula
  • BGN mensuspend 91 SPPG karena belum menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan program MBG.

  • Nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.

  • Suspend berlaku tanpa batas waktu dan dicabut setelah dana disetor serta bukti pembayaran sah ditunjukkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 Mei 2026

LHP BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 mencatat 91 SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

Selasa (13/10/2026)

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa suspend khusus dicabut setelah SPPG menyetor dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BGN mensuspend khusus 91 SPPG yang belum menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan program MBG.
  • Who?
    BGN, 91 SPPG, dan BPK RI terlibat dalam tindak lanjut temuan pengelolaan program MBG.
  • Where?
    SPPG yang dikenai suspend tersebar di wilayah I, wilayah II, dan wilayah III Indonesia.
  • When?
    Ketut Sumedana menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (13/10/2026). LHP BPK tertanggal 18 Mei 2026.
  • Why?
    SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
  • How?
    Operasional SPPG dihentikan tanpa batas waktu sampai dana disetor ke kas negara dan bukti pembayaran yang sah ditunjukkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

BGN menghentikan sementara 91 dapur yang membantu program Makan Bergizi Gratis. Dapur-dapur itu belum mengembalikan uang yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK. Uangnya berjumlah Rp18,19 miliar. Dapur bisa beroperasi lagi kalau sudah membayar ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kebijakan suspend khusus mendorong 91 SPPG menindaklanjuti temuan pemeriksaan dengan menyetorkan dana ke kas negara. Persyaratan bukti pembayaran yang sah juga memperjelas dasar pencabutan sanksi. Langkah ini menunjukkan upaya BGN memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara atau suspend khusus 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional tersebut berlaku tanpa batas waktu hingga SPPG menyelesaikan kewajibannya.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10/2026).

1. Total temuan mencapai Rp18,19 miliar

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

Nilai total temuan tersebut mencapai Rp18.198.223.745. Kebijakan suspend khusus diberlakukan sebagai langkah untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

2. Sebanyak 73 SPPG berada di wilayah II

audiensi pimpinan DPR RI dengan presidium mitra BGN Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

BGN mencatat sebagian besar SPPG yang dikenai suspend berada di wilayah II, meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta, dengan jumlah 73 SPPG.

Sementara itu, empat SPPG berada di wilayah I yang mencakup seluruh Pulau Sumatra. Adapun 14 SPPG lainnya berada di wilayah III, meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

3. Operasional dihentikan sampai kewajiban dipenuhi

Walikota Solo Respati Ardi meninjau dapur SPPG di Laweyan. (IDN Times/Larasati Rey)

BGN menerapkan suspend khusus berupa penghentian operasional tanpa batas waktu terhadap SPPG yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK.

Pencabutan sanksi mensyaratkan pengembalian dana ke kas negara serta bukti pembayaran yang sah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

KPK OTT Pejabat di BNPB13 Oct 2026, 19:39 WIB