Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara atau suspend khusus 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional tersebut berlaku tanpa batas waktu hingga SPPG menyelesaikan kewajibannya.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10/2026).
