BEM UI Demo di Kantor Gubernur Kalteng Hari Ini, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

BEM UI, mahasiswa, dan masyarakat sipil Kalteng menggelar aksi untuk mendesak karhutla serta kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.
Massa membawa sembilan tuntutan, termasuk audit perusahaan pemegang izin konsesi dan penanganan wilayah terdampak.
Tuntutan lain mencakup jaminan kesehatan, penghentian alih fungsi lahan, serta penyelesaian krisis BBM, listrik, dan air bersih.
Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama mahasiswa dan masyarakat sipil Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/10/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap sebagai bencana nasional.
Aksi bertajuk Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III itu mengusung tema "Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap". Massa aksi dijadwalkan berkumpul di Taman TVRI pada pukul 12.00 WIB sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Kalteng sebagai titik aksi.
Ketua BEM UI, Yatalathof Himawan, mengatakan, gerakan tersebut merupakan bentuk solidaritas mahasiswa bersama pemuda dan masyarakat Kalteng yang terdampak karhutla dan kabut asap.
"Kalimantan Tengah sedang terbakar! Paru-paru dunia sedang sesak!" demikian seruan yang disampaikan dalam ajakan aksi.
1. BEM UI soroti krisis udara dan air bersih

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni terus memperkuat operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Hari ini, water bombing telah dilakukan 26 kali water bombing di wilayah Sungai Perlu dan Teluk Rengas, Tanjung Puting. (Dok. Kemenhut) Dalam seruannya, massa aksi menilai karhutla dan kabut asap yang berkepanjangan telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, hingga kehidupan sehari-hari warga.
Yatalathof mengatakan, masyarakat di Kalteng kini menghadapi kondisi yang semakin kronis akibat berbagai persoalan yang terjadi bersamaan.
"Masyarakat Kalteng sekarang sedang kronis dikarenakan krisis udara air bersih di sebabkan karhutla, krisis air bersih, kelangkaan BBM, dan seringnya matinya lampu. Jadi sudah beraktivitas berbahaya, dalam mencari penghidupan pun juga susah," ujar dia.
Dia menilai kondisi tersebut menjadi alasan BEM UI ikut bergerak bersama pemuda dan masyarakat Kalteng.
"Oleh karenanya BEM UI disini juga bersama-sama membangun dan bergerak bersama dengan pemuda-pemudi Kalteng dan masyarakat luas Kalteng," kata Yatalathof.
2. Desak karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Dalam aksi tersebut, massa membawa sembilan tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Gubernur Kalteng dan seluruh jajaran pemerintah daerah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2x24 jam.
Massa juga menuntut Gubernur Kalteng membuat video di lokasi aksi serta surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tidak sanggup mengatasi bencana tersebut.
Selain itu, mereka mendesak jajaran Pemprov Kalteng meminta Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua selama proses penanganan karhutla dan kabut asap berlangsung.
Massa juga meminta pemerintah pusat mengaudit seluruh perusahaan yang memiliki izin konsesi. Jika ditemukan pelanggaran, mereka menuntut adanya sanksi berupa pencabutan izin.
3. Tuntut jaminan kesehatan hingga krisis BBM diselesaikan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman ketika ikut turun ke lapangan memadamkan karhutla di Sumatra Selatan. (Dokumentasi Kemenko Polkam) Tuntutan lainnya adalah mengembalikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan. Massa juga meminta Pemprov Kalteng memetakan secara terbuka seluruh hutan dan lahan yang terbakar dan berkaitan dengan lahan konsesi korporasi.
Mereka menuntut selama lima hingga enam tahun tidak ada alih fungsi lahan di wilayah tersebut. Jika ditemukan alih fungsi lahan, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas.
Di bidang kesehatan, massa mendesak Gubernur Kalteng mengeluarkan diskresi berupa jaminan kesehatan gratis di RSUD dan puskesmas di Kalteng selama lima tahun.
Mereka juga meminta pencabutan moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
Terakhir, massa mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.


















