ilustrasi layanan kesehatan (ambulance) gratis bagi warga Jakarta. (dok. Pemprov DKI Jakarta)
Bagi warga yang membutuhkan dukungan psikologis, Jakarta memiliki JakCARE, layanan konsultasi psikolog klinis gratis yang dapat diakses selama 24 jam. Warga bisa menghubungi hotline 0800-1500-119 atau mengakses layanan melalui aplikasi JAKI maupun JakSehat.
Layanan ini menyediakan dukungan psikologis awal dan membantu mengarahkan pengguna ke layanan lanjutan jika diperlukan. Kehadirannya menjadi salah satu alternatif bagi warga yang membutuhkan dukungan kesehatan mental tanpa harus langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, tersedia ambulans PK3D untuk menangani kebutuhan darurat medis. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 119 atau aplikasi JAKI. Perlu diingat, ambulans tersebut diperuntukkan bagi kondisi darurat, bukan sebagai sarana transportasi rutin untuk berobat.
Bagi calon pengantin, puskesmas menyediakan konseling pranikah dan pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lansia dan warga dengan keterbatasan mobilitas dapat memperoleh bantuan melalui Pasukan Putih.
Petugas Pasukan Putih memberikan pendampingan melalui kunjungan ke rumah, pemantauan kondisi kesehatan, pengingat konsumsi obat, hingga bantuan mengakses fasilitas kesehatan. Layanan ini membantu warga yang mengalami kesulitan menjangkau pelayanan kesehatan secara mandiri.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pemakaman yang mencakup penggalian makam, ambulans jenazah, serta fasilitas pendukung sesuai ketentuan. Informasi mengenai ketersediaan lokasi pemakaman dapat diperiksa melalui aplikasi JAKI.
Ada juga berbagai program bantuan sosial untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mendukung pendidikan, serta meringankan beban ekonomi warga.
Melalui program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), Pemprov DKI menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan melalui rekening Bank DKI. Bantuan ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu, Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak usia 0–6 tahun, serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi penyandang disabilitas prasejahtera.
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk membantu biaya pendidikan peserta didik tingkat sekolah dasar hingga menengah, termasuk peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sementara itu, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) memberikan dukungan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa asal Jakarta yang menempuh studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta terakreditasi.
Pemprov DKI juga menyediakan program pangan bersubsidi yang memungkinkan warga memenuhi kebutuhan pangan, seperti beras, daging, telur, dan ikan, dengan harga lebih terjangkau. Program ini menyasar pemegang kartu bantuan sosial tertentu dan pekerja yang memenuhi persyaratan.
Bagi buruh dan pekerja ber-KTP DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal 110 persen dari upah minimum provinsi (UMP), tersedia Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini memberikan akses terhadap subsidi transportasi umum, pangan murah, dan bantuan pendidikan anak.
Selain itu, warga yang memenuhi kriteria juga dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC).