Penundaan Pansel Penyelenggara Pemilu Ancam Independensi-Integritas Pemilu

Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden mengumumkan susunan Pansel Penyelenggara Pemilu yang disebut telah dibentuk.
Keterlambatan dan tertutupnya proses pembentukan pansel dinilai mengancam kepastian hukum, independensi, serta integritas pemilu.
Koalisi meminta seleksi berlangsung transparan, partisipatif, profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden segera mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu. Terlebih hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum membuka susunan anggota pansel yang disebut telah dibentuk, koalisi menilai keterlambatan ini mengancam kepastian hukum, independensi penyelenggara pemilu, dan integritas pemilu mendatang.
Terlebih, tertutupnya proses pembentukan pansel dapat membuka ruang intervensi politik dalam penentuan penyelenggara pemilu. Undang-Undang Pemilu mengatur pembentukan pansel dalam tenggat tertentu sebelum berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu. Pansel seharusnya telah dibentuk pada 12 Oktober 2026. Keterlambatan dan minimnya keterbukaan tersebut dapat membuka ruang akomodasi kepentingan politik tertentu.
“Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik,” Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara dalam keterangannya.
1. Seleksi tidak boleh hanya diperlakukan sebagai formalitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Koalisi masyarakat sipil mencatat, buruknya kinerja penyelenggara pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa seleksi tidak boleh hanya diperlakukan sebagai formalitas. Transparansi sejak pembentukan pansel penting agar calon penyelenggara dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme, bukan kedekatan dengan kekuasaan.
“Pemilu yang baik tercermin dari proses penyelenggaraannya. Pemilu yang buruk dapat lahir dari penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Karena itu, perbaikan proses dan tahapan pemilu harus dimulai dari pembentukan pansel yang jujur, adil, dan berkualitas,” kata peneliti Perludem, Haykal.
Koalisi sipil menegaskan, pembentukan pansel harus dilakukan secara matang, partisipatif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Proses pembentukan pansel tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Koalisi juga menilai tidak ada urgensi untuk menambah jumlah anggota penyelenggara pemilu. Hal yang lebih penting adalah memastikan proses seleksi berlangsung secara mandiri agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen dan memperoleh kepercayaan publik.
“Penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi,” Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari.
2. Ketidakpatuhan terhadap jadwal pembentukan pansel dapat mengganggu tahapan pemilu dan membuka peluang rekayasa proses

Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti) Selain itu koalisi menilai ketidakpatuhan terhadap jadwal pembentukan pansel dapat mengganggu tahapan pemilu dan membuka peluang rekayasa proses. Upaya melegitimasi penundaan melalui aturan baru berpotensi mencederai prinsip keadilan pemilu.
“Ketidakjelasan jadwal, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat membuka ruang patronase politik. Seleksi yang tidak transparan berisiko menghasilkan komisioner yang tidak independen, menurunkan kualitas pemilu, dan menggerus kepercayaan publik,” uja perwakilan dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Suworno.
Koalisi mengingatkan banyaknya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk tingginya jumlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) serta masalah penegakan hukum dan integritas penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah.
Pembenahan masalah-masalah tersebut harus dimulai dari pembentukan pansel agar menghasilkan penyelenggara yang profesional dan independen.
3. Lima poin utama desakan koalisi masyarakat sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kondifikasi RUU Pemilu dan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar) Koalisi masyarakat sipil menegaskan, integritas pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga sejak proses seleksi orang-orang yang akan menyelenggarakannya. Karena itu, presiden harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan politik kelompok tertentu.
Atas kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak presiden untuk:
1. Segera mengumumkan nama-nama anggota Pansel Penyelenggara Pemilu yang telah dibentuk kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah.
2. Memastikan proses pembentukan dan kerja pansel berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik.
3. Menghentikan penundaan pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk melalui upaya melegitimasi penundaan dengan penerbitan aturan baru.
4. Menjamin proses seleksi yang partisipatif, profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan kompeten.
5. Menjalankan seluruh tahapan pembentukan pansel dan seleksi penyelenggara pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan independensi penyelenggara pemilu.





















