Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Berdasarkan data Sabtu 13 Agustus 2022, KPU telah merinci parpol yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Sementara ada 10 partai dinyatakan belum melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut.
1.Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres