Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panca Darmansyah jalani rekonstruksi KDRT Istri dan pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa pada Jumat (29/12/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Panca Darmansyah jalani rekonstruksi KDRT Istri dan pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa pada Jumat (29/12/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus ayah membunuh empat anak kandungannya di Jagakarsa kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

"Penyidik sudah mengirim berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah masuk tahap 1 pada hari Kamis 15 Februari 2024," kata Henrikus seperti dikutip dari ANTARA.

 

 

 

1. Polisi masih menunggu hasil penelitian berkas dari Kejari

Panca Darmansyah jalani rekonstruksi KDRT Istri dan pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa pada Jumat (29/12/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia mengatakan bahwa setelah berkas itu dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, proses selanjutnya, yaitu penyidik menunggu hasil penelitian.

"Apakah sudah memenuhi atau belum?" katanya.

Menurut dia, jika berkas itu dikembalikan dan diminta kelengkapannya, maka penyidik akan melengkapi sesuai dengan permintaan dari Kejari.

"Sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

2. Tunggu 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas

Tersangka pembunuhan berencana empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Henrikus mengatakan, Kejari memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Apakah nanti diterima atau dikembalikan itu semua kewenangan Kejari Jakarta Selatan," katanya.

Undang-Undang mengatur bahwa sejak tahap 1 berkas diberikan atau dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan, maka Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menentukan sikap.

3. Tersangka bunuh 4 anaknya karena cemburu pada istri

Panca Darmansyah jalani rekonstruksi KDRT Istri dan pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa pada Jumat (29/12/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pada Selasa (12/12/2023), Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa P cemburu kepada D sehingga ia melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.

Motif itu jugalah yang membuat P berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

Editorial Team