Jakarta, IDN Times - Berkas perkara AG (15) kekasih Mario Dandy akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David Ozora sudah lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan di nyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2,” ucap dia kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
