Menteri Hukum Beberkan Alasan Tarif Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi. Dia membantah kebijakan itu bertujuan membebani masyarakat.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
1. Klaim kenaikan tarif bukan untuk mencari untung

Supratman mengatakan, penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertujuan mendukung keberlanjutan transformasi pelayanan hukum.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar dia.
2. Biaya naturalisasi WNI menjadi Rp75 juta

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya kewarganegaraan menjadi WNI bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.
Menurut Supratman, tarif tersebut tetap kompetitif dibandingkan berbagai negara lain.
3. Tarif merek UMKM tetap, hak cipta lagu gratis

Supratman mengatakan, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik juga digratiskan.
"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata dia.
Dia menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata dia.



















