Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Viral Pelican Crossing HI, Dishub: Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan

Viral Pelican Crossing HI, Dishub: Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan
Viral mobil Alphard terobos lampu merah di Bundaran HI/ dok Instagram Fakta.indo
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pelican crossing menyala hijau seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.

Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).

1. Pelican crossing bekerja menggunakan controller

Persiapan Tahun Baru di Bundaran HI
Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menegaskan pelican crossing Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

"Sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala. Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang," katanya.

2. Durasi penyebrangan 20 detik

IMG_20260724_083610.jpg
Viral mobil Alphard terobos lampu merah di Bundaran HI/ dok Instagram Fakta.indo

Menurut Budi, pengaturan waktu pada pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40–50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.

Durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang pada setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.

"Perhitungan tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang," katanya

3. Dishub DKI akan lakukan evaluasi

IMG-20260720-WA0026.jpg
Petugas Dishub DKI evakuasi korban kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Senin (20/7/2026)/ Din Dishub DKI

Meski demikian, Dishub DKI akan terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ungkap Budi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More