Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenkes Efisiensi Biaya Pengobatan dan Ubah Sistem Akreditasi RS

Kemenkes Efisiensi Biaya Pengobatan dan Ubah Sistem Akreditasi RS
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Rabu (24/6/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan efisiensi biaya pengobatan dan mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Hal ini dilakukan untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).


1. Kemenkes buka sistem pengadaan obat lebih murah untuk rumah sakit

Kemenkes Efisiensi Biaya Pengobatan dan Ubah Sistem Akreditasi RS
Ilustrasi Pasien Membeli Obat di Apotek/Dok Allianz Life Indonesia

Budi mengatakan, pertumbuhan biaya kesehatan yang tinggi dapat diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Langkah ini diklaim mampu menghemat anggaran farmasi hingga Rp1 triliun–Rp2 triliun. 

Dia mengatakan, Kemenkes akan membuka skema efisiensi pengadaan obat dan alat kesehatan bagi seluruh RSUD dan rumah sakit swasta sehingga harga keduanya dapat ditekan menjadi lebih murah di seluruh Indonesia. 

"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ujar Budi, dikutip dari siaran pers Kemenkes, Sabtu (25/7/2026)

2. Akreditasi rumah sakit kini berdasarkan hasil pengobatan pasien

ilustrasi dokter.jpeg
ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Irma Yudistirani)

Budi mengatakan, Kemenkes juga akan mengubah sistem akreditasi rumah sakit atau sistem penjaminan mutu. Jika sebelumnya penilaian dilakukan secara berkala berdasarkan administrasi, kini mutu rumah sakit akan diukur secara real-time melalui hasil klinis atau clinical outcome, termasuk tingkat keberhasilan tindakan medis dan keselamatan pasien. 

Dia mengatakan, penilaian mutu rumah sakit akan didasarkan pada hasil tindakan medis. Menurut dia, rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan operasi tinggi bisa langsung mengalami penurunan status akreditasi demi melindungi keselamatan pasien. 

"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," kata Budi.


3. Klaim BPJS Rp20 triliun dipercepat cair pada Agustus 2026

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kemenkes juga berkomitmen untuk mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut ditujukan untuk menjaga arus kas rumah sakit supaya pelayanan tetap berjalan optimal. 

Menurut Kemenkes, dukungan finansial ini sangat penting karena porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup besar. 

Berdasarkan data milik Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, sebanyak 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

4. Kemenkes gandeng rumah sakit swasta tangani penyakit berat

ilustrasi rumah sakit, dokter, periksa kesehatan, tes, pasien
ilustrasi rumah sakit, dokter, periksa kesehatan, tes, pasien (pexels.com/Charlss GonzHu)

Selain itu, Kemenkes mengatakan akan terus memperluas akses layanan penyakit berat dengan melibatkan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. 

Pada 2026, kata Kemenkes, sebanyak enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030. 

Kolaborasi tersebut telah diwujudkan melalui pengembangan layanan medis canggih, seperti kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk layanan transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City dalam layanan sel punca (stem cell). 


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More