Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tiga tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra telah lengkap atau P-21.
"Terhitung sejak kemarin, hari Kamis tanggal 24 September 2020, berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka ADK (Anita Dewi Kolopaking), PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).