Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menaker: Generasi Muda Perlu Cepat Beradaptasi Hadapi Dunia Kerja

3 min read
Menaker: Generasi Muda Perlu Cepat Beradaptasi Hadapi Dunia Kerja
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
  • Menaker Yassierli menekankan generasi muda perlu memperkuat kompetensi, pengalaman kerja, adaptasi, dan kemauan belajar menghadapi perubahan akibat AI, digitalisasi, ekonomi hijau, serta demografi.

  • Kemnaker mendorong reskilling, upskilling, core skills seperti sertifikasi dan praktik, serta integrated skills; adaptasi juga perlu ditopang growth mindset dan ketekunan.

  • Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan Oktober 2026, sambil memperkuat ekosistem pekerja dan menjajaki PBI jaminan sosial bagi buruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya generasi muda memperkuat kompetensi dan kemampuan beradaptasi guna menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat.

Yassierli menyatakan, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), digitalisasi, ekonomi hijau, serta perubahan demografi turut mengubah jenis pekerjaan dan cara pekerjaan dilakukan. Perubahan tersebut menuntut generasi muda memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Dalam menyikapi perubahan tersebut, tidak cukup jika hanya berbekal ijazah. Kita perlu menyiapkan generasi muda agar memiliki kompetensi yang relevan, pengalaman kerja, kemampuan beradaptasi, dan memiliki kemauan untuk terus belajar,” ujar Yassierli dalam Kuliah Umum Universitas Baiturrahmah di Padang, Sumatra Barat, Jumat (25/9/2026), dilansir dari kemnaker.go.id.

  1. 1. Generasi muda perlu membekali diri dengan reskilling dan upskilling

    Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Yassierli menyebut, generasi muda juga perlu membekali diri melalui reskilling dan upskilling. Peningkatan kompetensi ini tidak hanya membantu menghadapi perubahan pekerjaan, melainkan membuka peluang untuk memasuki jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

    Menurutnya, Kemnaker juga mendorong penguatan core skills dan integrated skills. Hal ini merujuk core skills berupa kompetensi teknis, sertifikasi, portofolio, dan pengalaman praktik.

    Sementara itu, integrated skills menekankan kemampuan menggabungkan berbagai kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

  2. 2. Adaptasi harus dibarengi growth mindset dan ketekunan

    Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan, kemampuan beradaptasi juga perlu dibangun melalui growth mindset, pengalaman, dan ketekunan dalam mengembangkan kompetensi.

    Kemnaker turut mendukung pengembangan kompetensi generasi muda melalui berbagai program seperti Balai Pelatihan Vokasi, Magang Nasional, pengembangan talenta, serta sertifikasi kompetensi yang berlandaskan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    "Dunia kerja akan terus berubah. Sehingga, generasi muda harus memiliki semangat untuk terus belajar, meningkatkan keterampilan, dan beradaptasi dengan perubahan. Pemerintah hadir untuk memastikan ekosistem pendukungnya tersedia," ujar Yassierli.

  3. 3. Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

    b1142cab-9387-4fd3-be68-38d69cf3b991.jpeg
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (dok. Kemnaker)

    Jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

    Hal ini menunjukkan bahwa Kemnaker tidak hanya berfokus pada pengembangan kemampuan Sumber Daya Manusianya saja, melainkan berupaya mensejahterakan mereka melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

    Secara terpisah, menurut laman resmi Kemnaker, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.

    Hal ini disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

    "Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

    Selain itu, pemerintah berkomitmen memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang kini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

    Adapun beberapa agenda prioritas lain yang tengah dijajaki antara lain usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi para buruh. Afriansyah menyatakan, pendekatan dialogis ini berangkat dari instruksi dan perhatian Presiden Prabowo terhadap kelompok pekerja.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More