Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK sita 44 bidang tanah terkait kasus pemerasan di Kemnaker
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menyita 44 bidang tanah terkait kasus pemerasan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker.

  • Sebanyak 18 aset dalam bentuk bidang tanah disita KPK dari tersangka JS, yang diduga hasil pemerasan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Delapan tersangka menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk Pegawai Kemnaker yang menerima Rp8,9 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah terkait dugaan korupsi berupa pemerasan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan begitu, sudah ada 44 bidang tanah yang disita lembaga antirasuah dalam kasus ini.

"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

"Jadi dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," lanjutnya.

Budi menjelaskan, aset-aset itu dikelola tersangka Jamal Shodiqin dari tersangka Haryanto. Diduga aset-aset itu hasil pemerasan.

"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.

Editorial Team