Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah terkait dugaan korupsi berupa pemerasan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan begitu, sudah ada 44 bidang tanah yang disita lembaga antirasuah dalam kasus ini.
"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Jadi dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," lanjutnya.
Budi menjelaskan, aset-aset itu dikelola tersangka Jamal Shodiqin dari tersangka Haryanto. Diduga aset-aset itu hasil pemerasan.
"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bertambah, 44 Bidang Tanah Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Prabowo Diminta Jari Juru Dialog Korea Selatan dan Utara, Bahas Apa?31 Jul 2026, 16:37 WIB
Polisi Periksa Sopir Ambulans hingga Saksi yang Terakhir Lihat Sutrimo31 Jul 2026, 16:36 WIB
BGN Ancam Copot Kepala Dapur MBG yang Terindikasi Korupsi31 Jul 2026, 16:33 WIB
BGN Ancam Copot Kepala Dapur MBG yang Terindikasi Korupsi31 Jul 2026, 16:31 WIB
BGN Serahkan Temuan Anomali Rekening Dapur MBG ke Kejaksaan31 Jul 2026, 16:24 WIB
Sutrimo Meninggal dengan Mulut dan Hidung Berbusa, Polisi Periksa Dokter31 Jul 2026, 16:18 WIB
Rp311,2 Miliar Dana Anomali 414 Dapur MBG Dikembalikan via Lima Bank31 Jul 2026, 16:12 WIB
Gubernur Sumsel Dukung Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG31 Jul 2026, 16:08 WIB
BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar Temuan Anomali di 414 Dapur MBG31 Jul 2026, 16:07 WIB
Mal dan Gedung Bangun Pagar Jelang Agustus, Polda Metro: Situasi Aman31 Jul 2026, 16:05 WIB
Dinkes Catat 703 SPPG di Sumsel Sudah Bersertifikat, 174 Masih Proses31 Jul 2026, 16:02 WIB
Pendidikan Anak Binaan di LPKA Sungai Raya Tetap Jalan, Bagaimana Bisa?31 Jul 2026, 16:00 WIB
AT Family Day Dimeriahkan Model Competition dan Lomba Band Anak31 Jul 2026, 16:00 WIB
Pramono Masih Kaji Rute Kalideres–Bandara Soetta31 Jul 2026, 15:57 WIB
Pria di Makassar Perkosa Pacarnya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara31 Jul 2026, 15:51 WIB
Duduk di Tengah Rel, Pria Asal Lampung Tewas Tertabrak Kereta Api31 Jul 2026, 15:49 WIB
Terungkap! Atlet Golf Jesslyn Diculik Ibunya karena Tak Direstui31 Jul 2026, 15:49 WIB
Modus Bibit Sawit Ilegal di Lampung, Dijual di Marketplace Identitas Palsu31 Jul 2026, 15:47 WIB
Api Mengamuk di Pasar Sepinggan, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan31 Jul 2026, 15:42 WIB
Pramono Tetapkan Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soetta Rp15 Ribu31 Jul 2026, 15:38 WIB