Total Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara itu berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka diantaranya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).