Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif angkot di Kota Depok. Hal itu menindaklanjuti terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak terhadap tarif angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, penyesuaian tarif ini melibatkan Pemerintah Kota Depok lewat Dishub bersama DPC Organda Kota Depok. Penyesuaian tarif angkot, kata dia, telah disusun dan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
"Sudah ada ketentuan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/9/2022).