Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun, perkara ini diketahui diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya.
Pihak korban sebagai Pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban.
Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati korban.
Sidang di DKPP sendiri sudah digelar sebanyak dua kali. Pada sidang perdana, DKPP meminta kepada sejumlah pihak untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim. Sementara, di sidang kedua, DKPP memperdalam keterangan yang disampaikan pada sidang perdana. Salah satunya terkait penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan Hasyim.