KPU Pastikan Pantarlih Mulai Coklit Pemilih Pilkada pada 24 Juni

- KPU mulai melakukan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 pada 24 Juni selama 30 hari.
- Pantarlih akan mendatangi rumah pemilih satu per satu untuk melakukan coklit, sementara KPU kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
- Jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada pilkada adalah 600 orang, sehingga KPU akan memilih dua personel Pantarlih di setiap TPS jika jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 pada 24 Juni.
Coklit tersebut digelar selama 30 hari, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Sebagaimana kita ketahui Pilkada 2024 akan diselenggarakan tanggl 27 November 2024 dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli serentak se-Indonesia," kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui usai mengikuti Simulasi E-Coklit Pilkada di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
1. Pantarlih akan sambangi rumah ke rumah

Nantinya petugas Pantarlih akan melakukan coklit dengan mendatangi rumah pemilih satu per satu. Betty mengatakan, bersamaan dengan itu, KPU kabupaten/kota juga akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
"Yang mana petugas Pantarlih akan datang dari rumah ke rumah, untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Model A daftar pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada pemilih yang ada untuk kemudian dilakukan penelitian," ucap Betty.
2. KPU tugaskan dua personel Pantarlih jika pemilih lebih dari 400 orang

Betty menyampaikan, jumlah pemilih di setiap TPS pada pilkada maksimal 600 orang. Berbeda dengan pilpres dan pileg 2024 yang jumlah maksimalnya 300 pemilih per TPS.
Karena perbedaan itu, maka KPU akan memilih dua personel Pantarlih di setiap TPS apabila jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang.
"Pemilu 2024 maksimum 300 orang (di setiap TPS), sekarang (pilkada) maksimum 600 orang. Untuk pemilih di atas 400 orang itu petugas pantarlihnya ada dua orang. Ada beberapa kabupaten/kota akan ralat jumlah pantarlihnya," ungkap dia.
3. KPU tak tutup kemungkinan rekrut kembali Pantarlih yang bertugas di Pemilu 2024

Lebih lanjut, kata Betty, KPU tidak menutup kemungkinan akan melakukan perekrutan kembali terhadap Pantarlih yang sempat bertugas pada Pemilu 2024 yang digelar Februari lalu. Asalkan, personel yang direkrut sesuai dengan kualifikasi.
"Kalau untuk petugas pantarlih, rekrutmen sepanjang memenuhi persyaratan bisa orang baru, bisa orang lama, tergantung TPS-nya nanti yang akan rekrut," imbuh dia.