BGN Siapkan Skema Asuransi Kecelakaan hingga Kebakaran

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, memastikan lembaganya memberikan asuransi bagi pihak yang memproduksi hingga mengantarkan makanan ke berbagai sekolah. Asuransi itu meliputi kecelakaan hingga kebakaran.
"Kemudian juga sekarang ini BGN sedang mencari formulasi yang tepat, dari budget yang Rp15 ribu itu bagaimana bisa mengcover juga asuransi-asuransi kebakaran, kecelekaan, karena kan ini pengantaran makan bergizi itu cukup ribet gitu, itu juga sedang kami cari formulasinya," kata Tigor dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
1. BGN beri kompensasi bagi anak yang keracunan

Selain itu, BGN juga memastikan telah memberikan kompensasi biaya bagi anak-anak yang dirawat karena diduga keracunan usai menyantap program MBG. Tigor sendiri tak memungkiri, anak-anak yang keracunan seperti di kasus Cianjur, bukan karena MBG.
"Bisa saja dia sudah makan sesuatu yang lain di tadi malam, tetap saja BGN membantu biaya pengobatan bahkan yang di Cianjur itu pak Kepala Badan sampai juga ikut mengkompensasi biaya dari orang tuanya yang menunggu anaknya di rumah sakit, karena orang tuanya jadi tidak bekerja. Jadi dua hari penghasilan orang tuanya ditransfer oleh BGN dalam hal itu ya," tegasnya.
2. Bos BGN ungkap butuh tambahan anggaran Rp50 T buat MBG

Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan, pihaknya butuh anggaran tambahan hingga Rp116,6 triliun untuk menjalankan program MBG selama 2025.Dengan begitu, BGN membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp50 triliun mengingat saat ini BGN punya anggaran sebesar Rp71 triliun.
"Jadi Makan Bergizi Gratis ini jika mengikuti mekanisme yang sudah kami rencanakan akan membutuhkan anggaran kurang lebih Rp116,6 triliun untuk memberikan pelayanan kepada 82,9 juta anak. Jadi kalau sekarang ada Rp71 triliun dan tambahan Rp50 triliun sudah akan cukup bisa melayani seluruh penerima manfaat sampai Desember," kata Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
3. OJK ungkap korban keracunan Program MBG bakal ditanggung asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program MBG akan dijamin oleh asuransi terhadap risiko keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap kajian oleh industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang menyusun proposal agar industri asuransi dapat mendukung pelaksanaan Program MBG.
"Untuk penyelenggaraan Program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik dalam penyediaan bahan baku, pengolahan, distribusi, maupun di tingkat konsumen," ujar Ogi dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).