Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bharada E Harap Jaksa Tidak Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya.
Diketahui, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ini adalah hak dari Jaksa Penuntut Umum, kita harapkan bahwa JPU melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. Tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia pun memastikan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut terhadap Bharada E.
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us