Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Terima Laporan Terhadap Gibran soal Suket Cawapres sebagai Dumas

3 min read
Bareskrim Terima Laporan Terhadap Gibran soal Suket Cawapres sebagai Dumas
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri menerima dumas terhadap Gibran terkait dugaan pemalsuan suket yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024.

  • Pelapor mempersoalkan Suket nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Putusan MK terkait PHPU menjadi dasar pelaporan, sementara Bareskrim menyatakan dumas akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pelapor dan penyidik sempat melempar pandangan satu sama lain mengenai laporan tersebut.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). 

  1. 1. Bareskrim akan tetap melakukan penyelidikan

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Preside
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

    Ahmad mengklaim, dumas tidak jauh berbeda dengan Laporan Polisi atau LP. Sebab, kata Ahmad, Polri nantinya juga akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan pelaporan ini.

    "Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," ujarnya.

  2. 2. Pelapor mempermasalahkan Suket Gibran

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

    Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    “Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.

    Ahmad menjelaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini mengonfirmasi beberapa hal.

    “Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujarnya.

    Adapun satu-satunya syarat yang diajukan Gibran kata Khozinudin yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujarnya.

  3. 3. Putusan MK jadi dasar pelaporan Gibran

    Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo duduk berdampingan di panggung ke
    Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo duduk berdampingan di panggung kehormatan HUT ke-81 RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Ahmad menyebut, Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan yakni sertifikat kelulusan dari luar negeri, ijazah dari luar negeri dan tidak memiliki diploma dari luar negeri.

    “Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu sudah menjadi setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia,” ujarnya.

    “MK ini bahkan menegaskan Gibran ini tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu. Dan dalam hal yang lain, MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More