Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan saling bersaksi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang pada Rabu (30/11/2022).

“Sidang (hari ini) agenda keterangan saksi KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, saat dihubungi.

Dalam perkara ini, Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team