Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menggelar sidang, Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB.

Kali ini, yang akan menjalani sidang etik adalah Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Kini, dia dimutasi ke Tamtama di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

“Sidang KKEP Bharada S pada hari ini Senin pukul 13.00 WIB di ruang sidang TNCC Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa persnya.

1. Bharada S disidang bukan terkait obstruction of justice

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Nurul menjelaskan, peran Bharada S diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menegaskan, Bharada S tidak terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas, bukan terkait obstruction of justice,” ujar Nurul.

2. AKP Dyah dimutasi karena diduga tidak profesional

Editorial Team

Tonton lebih seru di