Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp Rp90.050.637,26. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan oleh nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mendukung putusan BPIH 2023.

"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

1. Perlu ada formulasi besaran ideal Bipih dan nilai manfaat

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah (jas) saat Media Gathering mengenai Biaya Haji di 2023. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul mengatakan, ke depan perlu ada formulasi untuk menentukan besaran ideal Bipih dan nilai manfaat. Sebab, bila penggunaan nilai manafat terlalu tinggi, bisa berdampak ke jemaah tunggu lainnya.

"Penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat, yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," kata dia.

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account, untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," sambungnya.

2. Penetapan biaya haji 2023 sempat ditunda

Editorial Team

Tonton lebih seru di