Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp Rp90.050.637,26. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan oleh nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mendukung putusan BPIH 2023.
"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).