Registrasi Biometrik Berlaku 1 Juli 2026, Keamanan Data Jadi Perhatian

- Pemerintah melalui Komdigi akan memberlakukan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk aktivasi nomor seluler mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat keamanan ruang digital nasional.
- Anggota DPR Yudha Novanza Utama menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan tata kelola yang aman, akuntabel, serta transparan agar publik percaya pada sistem baru ini.
- Kebijakan registrasi biometrik dinilai mampu menekan penyalahgunaan identitas digital seperti penipuan online, phishing, dan spam call dengan verifikasi wajah yang lebih ketat dan terintegrasi dengan data Dukcapil.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Republik Indonesia, Yudha Novanza Utama, mengatakan penerapan registrasi biometrik bagi pengguna seluler mulai 1 Juli 2026 harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Menurut Yudha, kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi digital nasional.
Yudha mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional di tengah ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas.
"Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan, agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan," kata Yudha kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
1. Registrasi biometrik minimalisir penggunaan identitas palsu

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital lebih aman, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang semakin kompleks.
"Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat," ujar Yudha.
Dia menilai penerapan registrasi biometrik melalui verifikasi wajah membantu meminimalisir penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan nomor seluler, hingga berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, spam call, maupun penyalahgunaan OTP.
"Selama ini, banyak kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas. Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan," kata dia.
2. Negara harus perkuat sistem keamanan digital

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Komdigi, Dukcapil, operator seluler, serta lembaga terkait, agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi.
Di samping itu, Yudha menegaskan penguatan keamanan identitas digital saat ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan nasional di era digital.
"Ancaman siber semakin nyata dan langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, negara memang perlu terus memperkuat sistem keamanan digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi," kata dia.
3. Komdigi wajibkan registrasi biometrik mulai 1 Juli 2026

Komdigi resmi menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah sistem registrasi kartu seluler di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor baru wajib menggunakan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang digital di tengah meningkatnya kasus penipuan siber. Sistem baru ini akan mengintegrasikan data pelanggan dengan basis data kependudukan nasional dari Dukcapil, sehingga validasi identitas menjadi lebih ketat dan akurat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan aturan ini disiapkan untuk menjawab maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Modus seperti spam call, phishing, hingga penyalahgunaan OTP disebut semakin sulit dikendalikan dengan sistem lama.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," kata dia dikutip Sabtu (30/5/2026).
















