Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menanggung biaya perawatan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping vaksinasi COVID-19. Pembiayaan akan dilakukan melalui dua skema.
Juru Bicara Program Vaksinasi dr Nadia Wiweko mengungkapkan skema pertama, yaitu dibiayai BPJS Kesehatan. Skema ini berlaku bagi penerima vaksin yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Yang tidak ada asuransi BPJS Kesehatan, maka ditanggung negara," ungkap Nadia kepada IDN Times, Jumat (15/1/2021).
Akan tetapi, Nadia belum merinci skema pembiayaan di luar BPJS Kesehatan dan jumlah anggaran yang disiapkan.